Hikmah Zakat

Zakat, adalah kata yang tak pernah lepas dari sholat. Jika sholat adalah tiangnya agama, lalu zakat pun juga menjadi porosnya kehidupan beragama karena selalu bergandengan dengan kata sholat.

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat mengandung arti “tumbuh, berkembang, dan menyucikan atau membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan dalam sunnah Rasulullah SAW.

Hukum Zakat

Hukum zakat adalah wajib (fardhu’ain) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti sholat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Zakat sekaligus merupakan amalan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Macam-macam Zakat

Zakat atau shodaqoh wajib, terbagi atas beberapa tipe yaitu,
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim setiap datangnya bulan Ramadhan hingga datangnya Idul Fitri yaitu sebelum imam turun dari mimbar. Besaran zakat ini 3,5 liter yaitu setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan atau uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.
2. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat kekayaan harta yang telah mencapai nishob dan haulnya. Zakat harta (kekayaan) ini dibayar setiap tahunnya, selama harta itu masih cukup nishobnya yaitu sebesar 96 gram emas.
3. Zakat Tijaroh (Zakat Perdagangan)
Zakat hasil perniagaan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, dan mengeluarkannya sesuai dengan tahun perhitungan perniagaan itu.
4. Zakat Ziro’ah (Zakat Pertanian)
Masing-masing tipe pertanian memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Seperti sistem pertanian yang menggunakan sistem drainase pompa diesel, tidak sama dengan sistem pertanian tadah air hujan.
5. Infaq Profesi
Setiap pekerja yang mendapatkan imbalah harian, mingguan, atau bulanan, dan juga bagi pekerja freelance. Setiap ia mendapatkan gaji atau upah, dari penghasilannya tersebut harus diinfaqkan minimal besarnya yang harus dikeluarkan 2,5%.

Yang Berhak Menerima Zakat

Sesungguhnya zakat-zakat itu , hanyalah untuk orang-orang:
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa hingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir ini adalah orang yang masih memiliki kemampuan, sehingga dengan bantuan zakat ini mereka diharapkan menjadi orang yang dapat melepaskan kefakiranya, sehingga ditahun-tahun berikutnya mereka diharapkan tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi dia sudah menjadi muzakki. Dari pemberian bantuan zakat bagi para fuqoro ini, seharusnya dalam bentuk pinjaman modal kerja atau usaha.

2. Miskin
Mereka yang tidak memiliki harta atau ada tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Perbedaannya dengan Fakir adalah orang miskin orang yang tidak berdaksa, seperti Tuna Wisma atau orang yang cacat badan. Jadi bagi orang yang masuk dalam kategori miskin adalah orang yang berhak mendapatkan santunan dari hasil zakat secara berkala. Juga seharusnya mendapatkan hak dari sosial ledding agar mereka tidak menjadi peminta-minta di jalan, di pasar, atau di keramaian orang.

3. Amil
Mereka orang-orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat. Pekerjaan amil layaknya pekerja sosial yang tidak boleh mengenal waktu untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq dan meningkatkan pendapatan lembaga amil zakatnya. Mereka berhak mendapatkan upah bekerja, yang besar kecilnya ditentukan dari hasil pendapatan jatah Amilin dalam mengumpulkan zakat.

4. Muallaf
Mereka yang tertarik masuk Islam. Muallaf dibagi menjadi beberapa fase:
i. Orang yang berminat membantu dan memiliki ketertarikan pada agama Islam, sehingga walaupun mereka masih menjadi orang kafir, karena sering membantu umat Islam dan berperang membela umat Islam, mereka berhak mendapatkan dari pos jatah Muallaf dari pembagian zakat yang dikumpulkan amil.
ii. Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
iii. Para muallaf yang sedang mendalami ajaran agama Islam.
iv. Para voluntir yang mebimbing muallaf dalam masa penyesuaian diri dala proses pendalaman agama Islam.

5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya yang telah mendapatkan kesepakatan dari tuannya, yaitu dapat menjadi merdeka dengan tebusan uang.
i. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hajat hidup primernya yang halal dan tidak sanggup untuk melunasinya.
ii. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah, contohnya jihad, dakwah, guru, dan lainnya.
iii. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan uang di perjalanan, selama perjalanannya itu bukan maksiat kepada Allah. Ini sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.

Faedah Agama

1. Zakat faedah diniyahnya dalam pandangan agama Islam. Zakat sangat asasi dan menjadi prinsip ajaran Islam, karea dengan mengeluarkan zakat, berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam, yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Membayar zakat pada mustahiq yang telah ditentukan Allah dalam surat At-Taubah ayat 60 adalah Sarana bagi hamba untuk taqarrub untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya. Dengan berzakat, seorang hamba akan menambah keimanannya, karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pebayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firmah Allah SWT.:

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah

QS: Al Baqarah – 276

Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Saw. juga menjelaskan

Bahwa sedekah (berzakat) dari harta yang baik akan ditumbuhkembangkan oleh Allah berlipat ganda

HR. Bukhori dan Muslim

4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, sebagaimana yang pernah disabdakan Rasulullah Saw.

Faedah Akhlak

1. Menanamkan sifat kemuliaan, dengan mengembangkan rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pebayar zakat.
2. Pebayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah atau belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang fakir dan miskin.
3. Merupakan realita, bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik harta benda maupun jiwa raga bagi kaum Muslimin, akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak dan harta kita. Sebagaimana firman Allah.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

QS : At Taubah – 103

Faedah Kesosialan

1. Zakat merupakan saran dan satu-satunya media sebagai keharusan untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka dalam meningkatkan taraf hidup dan memuliakan kaum Muslimin. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah yang berhak mendapatkan bagian dari zakat untuk berjuang berjihad di jalan Islam.
3. Zakat bisa mengikis kecemburuan sosial, dendam, dan kebencian yang ada di dalam dada fakir miskin karena faktor kesombongan orang-orang kaya. Karena kaum dhuafa biasanya jika melihat orang kaya menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, bisa tersulut rasa benci dan permusuhan. Namun jika harta yang demikian melimpah, dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi Muzakki dan yang jelas dengan mengeluarkan zakat, berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti ikut berperan menjalankan berputarnya roda perekonomian bangsa, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan banyak pihak yang mendapatkan manfaat.

Hikmah Zakat

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4. Alat pebersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
6. Untuk pengembangan potensi umat.
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

Zakat sangatlah indah, karena dengan membayar zakat kita akan mendapatkan jaminan keamanan yang kondusif, karena dengan zakat itu kita telah berikhtiar untuk menghapuskan kesenjangan sosial. Bahkan Rasulullah telah mengisyaratkan, dengan membayar zakat kita akan memuliakan diri kita, karena dengan berzakat kita menjadi orang yang memberikan manfaat kepada orang lain.

Zakat adalah perekat yang menyatukan perasaan sesama manusia yang memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda-beda. Dengan adanya kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang kaya, Allah SWT menghendaki dengan membayar zakat itu harta kekayaan itu tidak hanya berada di tangan orang-orang yang punya.

Sebaik-baik kamu adalah orang yang memberikan mafaat pada orang lain.

Sabda Rasulullah Saw.

Sumber : Lentera Dakwah, 12 Ramadhan 1429
Oleh : Ahmad Salimin Dani, MA